Selain Lusi Indriati, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni advokat, Yosef B Badeoda; karyawan swasta, Albert Christian Kairupan; dan staf ahli bidang politik dan hukum KemenPAN/RB, Tin Zuraida.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Nurhadi (Sekretaris MA 2011-2016) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016, dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
BERITA TERKAIT: