"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (3/2).
Syamsurachma sedianya akan diperiksa berkaitan proyek di lingkungan Kemenag. Proyek yang dimaksud adalah pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan di Madrasah Aliyah (MA).
Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.
KPK menduga telah terjadi dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.
Perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
KPK pun menjerat Undang dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar, yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama juga divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011.
BERITA TERKAIT: