Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara ke empat tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta tersangkanya.
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap, selanjutnya hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumar.
Ali menambahkan, JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari dan tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Untuk keempatnya direncanakan setelah Penuntut Umum 14 hari kerja melimpahkan dakwaannya di PN Tipikor Jakpus," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Komisaris Utama PT WAE yang juga Komisaris PT WAE sejak 2017, Darwin Maspolim sebagai pemberi suap dan penerima suap ialah Yul Dirga, Hadi Sutrisno, M Naim Fahmi dan Jumari.
Darwin Maspolim merupakan pemilik saham PT WAE yang disebut memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk keempat tersangka tersebut agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
PT WAE sendiri disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
BERITA TERKAIT: