Suap Wahyu Setiawan, KPK Panggil Kasubag Persidangan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Januari 2020, 11:57 WIB
Suap Wahyu Setiawan, KPK Panggil Kasubag Persidangan KPU
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait upaya PAW anggota DPR RI dari PDIP.

Saksi yang dipanggil adalah Kasubag Persidangan KPU, Riyani. Riyani sedianya akan diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Namun, keberadaan salah satu tersangka Harun kini belum diketahui. Pihak Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun telah pergi ke Singapura pada 6 Januari dan belum kembali ke Indonesia.

Di sisi lain, beredar video rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan sosok yang mirip Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA