Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Januari 2020, 16:38 WIB
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi Cs
Gugatan praperadilan Nurhadi ditolak PN Jaksel/Net
rmol news logo Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditolak Hakim Tunggak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara di MA beberapa waktu lalu. Namun, gugatan tersebut kandas di tangan hakim.

Hakim Tunggal, Ahmad Jaini, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurhadi dan dua tersangka lainnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan para pemohon yaitu pemohon 1 Rezky Herbiyono, pemohon 2 Nurhadi, dan pemohon 3 Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya," ucap Hakim Ahmad Jaini saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menilai penetapan Nurhadi sebagai tersangka telah sah dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan, sprindik yaitu Nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," imbuh Hakim Jaini.

Dalam gugatan praperadilan ini, kata Hakim, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya anggapan yang tidak sah dari surat perintah penyidikan dalam kasus tersebut.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) lalu.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah terlibat suap dalam pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015-2016, dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA