Branch Manager Marketing Pertamina MOR VI Kalbarteng Weddy Surya menyebut ada SPBU yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Melawi.
"Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha), atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," kata Weddy Surya, di Pontianak, Minggu (19/1) malam.
Weddy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan hal tersebut. Jika terbukti menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas.
"Kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menyatakan, pihaknya menemukan SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar bersubsidi Rp5.700/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150/liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp550/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi," ungkap Mahyudi.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU dan keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para penampung yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.
Terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya pada Kamis lalu.
"Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut," jelas Mahyudi.
Para penampung menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi.
Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: