Kantor PDIP Gagal Digeledah Karena Jokowi Tak Kunjung Bereskan Dewas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 Januari 2020, 14:29 WIB
Kantor PDIP Gagal Digeledah Karena Jokowi Tak Kunjung Bereskan Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa/Net
rmol news logo Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK kembali menjadi sorotan pasca lembaga antirasuah gagal menggeledah kantor DPP PDIP dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, hal ini berkenaan dengan kewenangan Dewan Pengawas yang justru belum mengantongi surat keputusan (SK) mengenai teknis operasional.

Diketahui, dalam UU baru tersebut, KPK baru bisa melakukan penggeledahan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.

“SK atau Perppu tentang teknis operasional kan belum ada,” ucap Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1).

Ia melanjutkan, problem utama ada di SK yang belum sempurna di tataran Dewan Pengawas dalam konteks melaksanakan UU itu sendiri.

“Harusnya Pak Jokowi terbitkan Perppu tentang juklak dan juknisnya, komunikasi atau bikin kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan komisioner. Tapi itu tidak benar juga,” katanya.

“Harusnya pemerintah memberikan juklak teknis tentang mekanisme hubungan antara Dewas dengan komisioner KPK,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA