Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, hal ini berkenaan dengan kewenangan Dewan Pengawas yang justru belum mengantongi surat keputusan (SK) mengenai teknis operasional.
Diketahui, dalam UU baru tersebut, KPK baru bisa melakukan penggeledahan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.
“SK atau Perppu tentang teknis operasional kan belum ada,†ucap Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1).
Ia melanjutkan, problem utama ada di SK yang belum sempurna di tataran Dewan Pengawas dalam konteks melaksanakan UU itu sendiri.
“Harusnya Pak Jokowi terbitkan Perppu tentang juklak dan juknisnya, komunikasi atau bikin kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan komisioner. Tapi itu tidak benar juga,†katanya.
“Harusnya pemerintah memberikan juklak teknis tentang mekanisme hubungan antara Dewas dengan komisioner KPK,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: