Setelah mendatangi dan menyurati Mendikbud Nadiem Makariem dan pihak Ombudsman. Pada Jumat kemarin (10/1), GWC menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendesak pencabutan nota persetujuan teknis No. AI-12001000036 yang berisi kenaikan status golongan Eduart menjadi IV-b Lektor Kepala dengan gelar doktor dan berlaku pada Oktober 2019.
GWC berpandangan, ijazah S3 Edwart bermasalah lantaran merupakan hasil perkuliahan nonreguler yang telah dilarang Kemendikbud.
Permasalahan tersebut pun diakui sudah ditindaklanjuti Kepala Bidang Kepangkatan BKN, Syahbudin (13/12) lalu yang sempat menolak proses penyetaraan ijazah S3 Eduart. Namu belakangan berubah setelah ada surat Kemenrisetdikti bernomor B/655/C.1/KB.80/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Kemenristekdikti, Agus Indarjo.
"Namun SK Izin belajar Rektor UNG dan Surat Ombudsman justru menyebutkan Eduart mengikuti kuliah kelas hari Sabtu di IPB Bogor. Ini ada yang tidak beres," kata Koordinator GCW, Deswerd Zougira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/1).
Hal itupun dinilai tidak adil lantaran banya PNS yang mengikuti program kuliah yang sama namun ditolak saat penyetaraan. Selain itu, nota persetujuan tersebut juga terus menjadi polemik di kalangan akademisi UNG hingga menggerus kredibilitas almamater.
“Kami menilai ijazahnya sah, hanya saja ijazah tersebut dilarang digunakan untuk penyetaraan kenaikan pangkat/golongan,†jelas Deswerd.
Lebih lanjut, ia berharap BKN dapat mempelajari SK Rektor UNG dan surat Ombudsman dapat menyadari kekeliruan yang dibuat dan segera mencabut nota persetujuan kenaikan pangkat Eduart.
BERITA TERKAIT: