Demikian yang disampaikan Ketua Divisi hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 nonaktif sekaligus Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi hukum atau
obstruction of justice dalam penyidikan KPK dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 Juncto UU 20/2001.
Pasal tersebut dapat menjadi asas legalitas untuk pelaksanaan
equlity before the low atau persamaan di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
"Sehingga tidak ada alasan pembenaran atau
justification untuk KPK yang
superbody berdiam diri dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hasto oleh karena adanya OTT Wahyu Setiawan dan Syaiful Bachri," ungkapnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1).
Dengan asas legalitas yang ada, KPK juga bisa meminta kepada Kapolri untuk membantu sekaligus memproses dan menangkap oknum polisi yang diduga turut menghalangi penangkapan Hasto.
"Bila Kapolri tidak melakukan, maka Kapolri bisa jadi terduga perkara merujuk pasal 21 UU Tipikor tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: