Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menyebut semestinya hal itu tidak perlu jadi masalah. Sebab, proses OTT itu telah dilakukan sejak lama bahkan sebelum Undang-Undang KPK yang baru mulai berlaku.
"Kalau OTT itu mengintipnya (mengintai) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/1).
Meski pengintaian dilakukan sejak jauh-jauh hari, menurut Mahfud, asumsi hukum yang mengikat sudah berada di KPK periode 2019-2023. Sehingga, OTT yang dilakukan tersebut tetap menjadi tanggung jawab komisioner dan dewan pengawas KPK saat ini.
"Jadi tidak apa-apa, tidak ada masalah hukum di situ," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam OTT yang dilakukan KPK beberapa hari ini tidak diberitahu soal mekanisme OTT, salah satunya penyadapan.
"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU, tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas," ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, KPK masih mengacu pada undang-undang (UU) lama dalam melaksanakan penyadapan tersebut.
BERITA TERKAIT: