KPK Garap Nurhadi Dan Menantunya Dalam Suap Perkara Di Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Januari 2020, 12:07 WIB
KPK Garap Nurhadi Dan Menantunya Dalam Suap Perkara Di Mahkamah Agung
Gedung Mahakamah Agung/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dua tersangka yang akan diperiksa ialah mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Keduanya akan diperiksa untuk didalami kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1).

Selain itu, KPK juga memanggil tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dan dari unsur swasta, Briand Elfyandi sebagai saksi untuk Nurhadi.

KPK pun juga memanggil satu saksi lainnya yakni Direktur PT Benang Sama Indonusa, Freddy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Diketahui, Nurhadi merupakan mantan  Sekretaris MA 2011-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin (16/12) malam.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA