Pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung siang ini, Senin (6/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sidang penuntutan ini dibuka oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri sekira pukul 14.30 WIB, atau 5 menit setelah Romi sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy, tiba.
Romi pun tidak memberikan statement saat tiba. Namun, ia menunjukan bahasa tubuh yang pasrah.
Hal itu terlihat saat ini, ketika JPU KPK membacakan tuntutannya. Romi nampak hanya diam, dan terus menunduk di bangku terdakwa yang berada ditengah ruang sidang.
Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Romi karena diduga menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menyebut, Romi menerima suap yang dilakukan Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta.
Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: