"Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum," kata tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona usai sidang lanjutan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11).
Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.
Petrus menilai pelapor tidak punya legal standing terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang atau cessie dari Bank CCB kepada pelapor telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.
Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum pelapor diketahui mengajukan banding.
"Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata (pelapor) sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakartat Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata," demikian Petrus.
Kuasa hukum pelapor Tomy Winata, Maqdir Ismail menilai eksepsi terdakwa Harijanto dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di PN Denpasar, Selasa lalu (19/11).
"Kronologis yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).
Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP (yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan.
Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dolar AS.
"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang menyebutkan BPPN hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam lampiran 3 disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," papar Maqdir.