Mangkir Berkali-kali, KPK Layangkan Panggilan Kelima Untuk Melchias Mekeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 November 2019, 14:25 WIB
Mangkir Berkali-kali, KPK Layangkan Panggilan Kelima Untuk Melchias Mekeng
Melchias Mekeng akan dapat panggilan kelima dari KPK/Net
rmol news logo Tak kunjung penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali dapat panggilan kelima kalinya untuk datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran penindakan untuk menyikapi tindakan Mekeng yang sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami masih menunggu kesibukan tim yang menangani kasus tersebut di luar kota, sehingga masih menunggu langkah selanjutnya," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (22/11).

Mekeng sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan.

"Akan dipanggil lagi tentunya, karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," katanya.

Namun, Saut mengaku belum mengetahui kapan waktunya Mekeng akan kembali dipanggil. Ia menyerahkan kepada penyidik untuk mengagendakan jadwal pemeriksaan.

"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal mereka," pungkasnya.

Diketahui, Mekeng telah mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 11 September, 16 September, 19 September, dan 8 Oktober 2019.

KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan tersangka Samin Tan selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA