"Ya kita tentu tidak ada pilihan lain, kita juga siap ya menghadapi andai kata misalnya KPK mengajukan upaya hukum kasasi," ucap Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Namun, Soesilo mengingatkan bahwa upaya Kasasi hanyalah membahas penerapan hukum terhadap pasal yang disangkakan kepada kliennya dan bukanlah mempersoalkan fakta hukum.
"Cuma kan mesti kita ingat bahwa pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta, tetapi soal penerapan hukumnya. Salah satunya soal penerapan hukum apakah penerapan Pasal 56 KUHP itu sudah sesuai atau belum, itu aja sih," paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Soesilo, tim kuasa hukum masih menunggu proses administrasi dari pihak Rutan untuk membebaskan Sofyan Basir dari bui usai dinyatakan bebas murni oleh Hakim Ketua Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.
Sehingga, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dengan demikian, hakim menyebutkan bahwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan
China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2019.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
BERITA TERKAIT: