Kasus Suap Proyek Dan Jabatan, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 November 2019, 14:05 WIB
Kasus Suap Proyek Dan Jabatan, KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Medan
KPK periksa 7 pejabat Pemkot Medan/Net
rmol news logo Tujuh pejabat Pemerintah Kota Medan dapat giliran diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019, yang menyeret Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Walikota Medan (nonaktif)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/11).

Ketujuh pejabat tersebut ialah Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution.

Kemudian, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar, Kabag Umum M. Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini, Jumat (1/11). Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka TDE.

Diketahui, TDE diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp 130 juta kepada Isa selalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Medan. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, sekitar Maret hingga Juni, TDE diduga menerima uang Rp 80 juta. Selanjutnya pada 18 September 2019, Isa juga memberi Rp 50 juta.

Selain TDE, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap dua anak buahnya yakni Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA