Berkas Selesai, KPK Limpahkan 3 Anggota DPRD Jambi Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 03:23 WIB
Berkas Selesai, KPK Limpahkan 3 Anggota DPRD Jambi Ke Pengadilan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga anggota DPRD Jambi. Selanjutnya, mereka akan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau pengadilan.

Ketiga orang itu adalah  Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, dan Muhammadiyah. Mereka terlibat dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (30/10).

Febri menambahkan, rencana sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi.

KPK juga telah memeriksa ratusan orang saksi dalam kasus ini. Tercatat sebanyak 113 orang saksi dari berbagai unsur latar belakang profesi. Mulai dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi, Plt Sekda Pemprov Jambi hingga para kepala dinas di Jambi.

Sebanyak 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait duit ketok palu untuk mengesahkan APBD.

Para tersangka ini diduga telah menerima dugaan suap sekitar Rp 12,9 miliar pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan sekitar Rp 3,4 miliar pada RAPBD Jambi tahun 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu. Zumi telah mendapatkan vonis penjara dalam kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA