Diperpanjang, Walikota Tasikmalaya Dilarang Ke Luar Negeri Hingga April 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Oktober 2019, 14:31 WIB
Diperpanjang, Walikota Tasikmalaya Dilarang Ke Luar Negeri Hingga April 2020
Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman/RMOL
rmol news logo Walikota Tasikmalaya Budi Budiman yang telah menyandang status tersangka diperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri. Budi terjerat kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10).

Febri menambahkan, diperpanjangnya masa pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Budhiman dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan kasus DAK Kota Tasikmalaya tahun 2019.

Budi pernah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan pada April 2019 lalu. Kali ini, masa pencegahan ke luar negeri untuk Budi diperpanjang.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," ujar Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mafia anggaran dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka yakni Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.

Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.

Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 Juta dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018.

Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan hingga akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya pun dapat dicairkan sebesar Rp 124,38 Miliar.

Atas ulahnya, Budi Budiman (BBD) selaku pemberi suap disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA