Taswin sebagai pihak swasta didakwa membantu Direktur PT Inti, Darman Mappangara menyuap mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam. Suap diberikan agar PT Inti memenangkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Taswin didakwa memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra.
Ikhsan menyebut bahwa Taswin memiliki hubungan dekat dengan Darman. Keduanya pernah satu sekolah saat SMP. Taswin juga disebut kerap membantu Darman dalam membantu kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT Inti.
Dalam perkara ini, Taswin diduga telah diperintah Darman menyerahkan uang beberapa kali ke Andra. Penyerahan dilakukan pada 25 Juli 2019 sebesar Rp 2 miliar; pada 26 Juli 2019 sebesar 53 ribu dolar AS; 27 Juli 2019 sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi 18 ribu dolar AS; dan pada 31 Juli 2019 sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar 96.700 dolar Singapura.
Atas ulahnya, Taswin didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BERITA TERKAIT: