Kasus Meikarta, Penahanan Iwa Karniwa Diperpanjang Sebulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 17:01 WIB
Kasus Meikarta, Penahanan Iwa Karniwa Diperpanjang Sebulan
Iwa Karniwa/Net
rmol news logo Penahanan Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa diperpanjang satu bulan. Perpanjangan itu terhitung sejak 29 Oktober hingga 27 November 2019 mendatang.

“Penahanan IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang 30 hari,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (24/10).

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Bersama Iwa Karniwa, KPK juga menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, hingga pejabat fungsional lainnya. KPK mendalami peran mereka dalam proses perizinan proyek Meikarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA