Adalah PT Brahma Adhiwidia (BA) yang membeli dua lantai ruangan di gedung tersebut untuk perkantoran dari pihak pengembang, PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP). Ruangan seluas 2.000 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp. 34,661,426,800, pada November 2011 silam.
Kuasa hukum PT BA, Andreas FK mengatakan, masalah muncul karena kliennya ternyata tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut karena ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan yang dijual dan izin yang diajukan pengembang.
"Klien kami sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan dirugikan karena tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli tersebut," ujar Andreas melalui keterangannya, Jumat (27/9).
Dalam persidangan di PN Jakarta Selaran terungkap, unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP bersama pemegang saham dan Komisaris PT KMP, Indri Gautama tersebut, ternyata izinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian.
"Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2)," jelas Andreas.
Persoalan bertambah pelik karena ternyata pengembang pernah mengubah peruntukannya menjadi sekolah. Padahal PT BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini.
"Jadi, bagaimana klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal. Akibatnya sampai sekarang klien kami tidak bisa menggunakan area yang telah dibeli 8 tahun lalu itu sebagai kantor," imbuhnya,
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP terbukti melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatannya menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium. Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Kasus ini kini ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena para pihak mengajukan banding. Kuasa hukum PT BA, Andreas FK berharap Majelis Hakim Banding bertindak objektif, dan meneliti, serta membuat keputusan dengan sangat cermat.
"Kami berharap hakim banding dapat memutuskan dengan cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan dan memberi hukuman setimpal atas perbuatannya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: