Petinggi Angkasa Pura Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 12:23 WIB
Petinggi Angkasa Pura Kembali Digarap KPK
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri terkait kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT INTI tahun 2019.

Selain Ituk, seorang pihak swasta bernama Iqbal Martin juga turut diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI lantaran diduga sengaja mengarahkan APP agar proyek baggage senilai Rp 86 miliar digarap sekitar 6 bandara. Adapun, pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung ke PT INTI tanpa melalui mekanisme tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA