Selain Ituk, seorang pihak swasta bernama Iqbal Martin juga turut diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI lantaran diduga sengaja mengarahkan APP agar proyek baggage senilai Rp 86 miliar digarap sekitar 6 bandara. Adapun, pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung ke PT INTI tanpa melalui mekanisme tender.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: