Kejari Kabupaten Mojokerto terus berupaya mendapatkan Rumah Sakit yang bersedia menjadi eksekutor kebiri kimia bagi terdakwa Muh Aris, si predator yang memperkosa 9 anak.
"Kita sudah mengirimkan (permohonan) ke RSUD RA Basoeni, RSUD Soekandar, dan RSU Wahidin Sudiro Husodo, tapi belum ada yang konfirmasi bersedia. Mungkin takut, karena (hukuman kebiri kimia) belum pernah dilakukan,†ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, dikutip dari
RMOLJatim, Senin (26/8).
Dia menambahkan, jika memang harus ke Jakarta untuk bisa melaksanakan ekseskusi akan mereka lakukan. Jika memang bisa di rumah sakit yang lebih besar, dia akan berkoordinasi. Bisa saja dilakukan di RS Polri maupun di RS milik TNI.
Meski banyak pihak yang kontra terhadap keputusan untuk mengkebiri Aris, pihak Kejari Mojokerto tidak mengambil pusing. Hal tersebut sudah diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dan berkekuatan hukum tetap.
"Ini nanti kalau kita sudah positif dapat tempat pelaksanaan kebiri kimia, langsung kami lakukan,†tandasnya.

Laporan: Rivaldy