Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Vonis Kebiri Kimia

Selasa, 27 Agustus 2019, 07:00 WIB
Ikatan Dokter Indonesia Tolak Jadi Eksekutor Vonis Kebiri Kimia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap terdakwa Muhammad Aris.

Vonis tersebut diberikan setelah Aris dinilai terbukti melakukan aksi keji yakni memperkosa sembilan anak.

Namun atas vonis tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim menolak menjadi eksekutor terhadap putusan hakim.

"Kalau putusan hakim sudah sah, cuma IDI menolak menjadi pelaksana eksekutornya, karena tidak sesuai dengan kode etik dokter Indonesia," ungkap Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi saat dikonfirmasi RMOLJatim, Senin (26/8).

Purnomo mengatakan, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri. Dia mengatakan selama ini di Indonesia tidak pernah ada tindakan pengebirian terhadap seseorang.

"Definisi kebiri ini harus jelas. Nah, di dunia kedokteran itukan gak pernah ada pelajaran pengebirian," ungkapnya.

"Mungkin pemerintah punya eksekutor lain, yang jelas bukan dokter Indonesia, IDI menolak menjadi eksekutor," pungkasnya. rmol news logo article
Laporan: Rivaldy

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA