Erwin Syaaf Fahmi Transfer Uang Bakamla Karena Tak Mau Ingkar Janji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Agustus 2019, 21:05 WIB
Erwin Syaaf Fahmi Transfer Uang Bakamla Karena Tak Mau Ingkar Janji
Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf(kemeja putih)/Net
rmol news logo Terdakwa perkara pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief menyampaikan beberapa klarifikasi untuk kesaksian mantan Anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

"Pertama untuk masalah handphone. Saudara saksi sudah saya berikan nomor Fahmi Darmawansyah agar bisa menghubungi langsung tapi karena susah dihubungi akhirnya saya juga yang bantu komunikasi," jelas Erwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia kemudian berujar bahwa dirinya tak pernah memberikan janji karir politik kepada Fayakhun. Sebab menurutnya, tanpa bantuannya, karir Fayakhun bisa naik.

Untuk masalah rekening luar negeri yang diperbincangkan selama persidangan, Erwin menjelaskan bahwa itu berkaitan dengan uang Fahmi yang ada di luar negeri.

Dijelaskan, saat itu Fahmi tak bisa mencairkan uang karena saat itu masuk hari libur nasional.

"Sedangkan itu bertepatan Munaslub Golkar. Karena Fahmi ingin menunaikan janjinya, maka ditransferlah uang itu," jelasnya.

JPU KPK mendakwa Erwin sebagai orang yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA