Usai Digarap KPK, Karsali Sang Ajudan Pakde Karwo Ngacir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 16:55 WIB
Usai Digarap KPK, Karsali Sang Ajudan Pakde Karwo Ngacir
Ajudan Pakde Karwo Karsali/RMOL
rmol news logo Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali, baru saja usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk tersangka SPR (Supriyono) eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Karsali keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Mengenakan batik warna cokelat dibalut celana panjang hitam dengan sepatu pantopel mengkilap.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media ihwal pemeriksaannya itu, Karsali salah tingkah dan panik.

"Apa ini apa hey," ujar Karsali sambil menutupi sebelah wajahnya dan menghindari kerumunan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Karsali sempat salah arah saat menuju jalan keluar Gedung KPK. Ia terlihat sangat panik saat awak media menanyakan soal pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, ajudan Soekarwo yang lain yakni Jumadi telah keluar terlebih dahulu dari gedung KPK. Tidak berkomentar banyak, Jumadi hanya membantah saat ditanya soal pemeriksannya dalam kapasitasnya sebagai ajudan Pakde Karwo- sapaan akrab- Soekarwo.

"Tidak, tidak, tidak tahu," ujar Jumadi singkat.

Diketahui, rumah Karsali pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah. Hal itu, bersamaan juga dengan penggeledahan di Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dan di 4 rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di BIitar.

Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar. Uang itu diterima selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA