Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah P21, Kivlan Zen Bakal Diserahkan Ke Kejati DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Agustus 2019, 16:14 WIB
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Berkas perkara tahap pertama tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri DKI Jakarta.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (16/8) kemarin.

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Kivlan Zen dan barang buktinya ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan proses persidangan.

"Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," singkat Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA