"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (16/8) kemarin.
Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Kivlan Zen dan barang buktinya ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan proses persidangan.
"Berkas tahap dua belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," singkat Argo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.