Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 11:13 WIB
Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel
Pemilik First Travel/Net
rmol news logo Setelah memvonis ketiga pimpinan PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida, pada Mei 2018 Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset milik FT disita negara.

Dengan demikian semua calon jamaah yang dirugikan oleh FT tidak bisa berangkat haji atau umrah.

Demikian disampaikan kuasa hukum jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah dalam perbincangan dengan redaksi beberapa waktu lalu.

"Sesuai perintah Pasal 273 Ayat 3 KUHAP, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi aset tersebut. Artinya apabila aset sudah dieksekusi maka jamaah tidak akan bisa berangkat haji dan umrah," kata Riesqi Rahmadiansyah.

Dari sekitar 63 ribu calon jamaah yang dirugikan FT, sebanyak 3.400 calon jamaah mempercayakan kasus ini kepada Riesqi.

Riesqi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung (MA)  dibatalkan sehingga pada Maret 2019. Beberapa calon jamaah mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan menunda eksekusi.

Tidak hanya calon jamaah, namun agen-agen yang mempromosikan FT pun merasa dirugikan. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu per calon jamaah yang berhasil mereka tarik ketika kepulangan para jamaah tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Andika memiliki itikad untuk memberangkatkan para calon jemaah pada bulan November hingga Desember 2017.

Namun hal  tersebut terhenti setelah seluruh aset yang diimilikinya dirampas negara yang berarti jika diuangkan pun hasilnya akan masuk kas negara.

Menurut Riesqi, pada awalnya FT diwajibkan memberangkatkan seluruh jamaah dan membayar sejumlah utang vendor. Namun, setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional FT, maka jamaah tidak bisa diberangkatkan. 

"Ini kan makin aneh. Yang mengumpulkan uang rakyat, tapi malah masuk kas negara. Kini posisinya (seperti) negara yang merugikan jamaah dong," ucap Riesqi.

Hingga saat ini, sidang perdata gugatan dari pihak Riesqi masih terus dilakukan dengan harapan para jamaah dapat berangkat ke tanah suci. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA