Sufardi resmi ditahan di Rutan Cabang K-4 KPK terkait kasus korupsi persetujuan atau pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK K-4 selama 20 hari pertama sejak tanggal 6 hinggal 25 Agustus 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 anggota dewan Provinsi Jambi dan seorang pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka dan beberapa diantaranya telah dijebloskan ke Rutan KPK. Diduga mereka melakukan suap ketuk palu pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
KPK juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam korupsi massal terkait dugaan suap persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Para tersangka diduga telah menerima dugaan suap sekitar Rp 12,9 miliar pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan sekitar Rp 3,4 miliar pada RAPBD Jambi tahun 2018.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu. Zumi divonis enam tahun penjara dalam kasus ini.
BERITA TERKAIT: