Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya menyatakan bahwa Pansel KPK diduga telah melanggar Undang Undang dan mengancam marwah KPK.
"Maka dari itu kita sudah siapkan surat terbuka kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK terkait Kepatuhan LHKPN†ujar Kurnia Ramadana dari ICW pada selasa (6/8).
ICW melihat masih terdapat nama-nama yang diduga memiliki catatan dimasa lalu, yang harus dikonfirmasi lagi oleh pansel dan menjadi pekerjaan penting bagi pansel untuk tahapan seleksi selanjutnya.
"Poin keduanya sampai tes psikotes hari ini melalui tes uji administrasi, kompetensi, kita juga tidak memandang integritas sebagai indikator utama dan faktor utama dalam pemilihan capim KPK hari ini, " kata Kurnia.
"Dari mana itu ditarik, yakni dari nama-nama yang kita duga tidak patuh dalam melakukan pelaporan LHKPN, " tambahnya.
ICW memandang ada resistensi dari internal itu sendiri ketika menanggapi kritikan-kritikan soal LHKPN.
"Kita dari awal sudah tegas menyebutkan bahkan sudah memasukan unsur Pasal 29 huruf k UU KPK yang memang mewajibkan dapat diangkat menjabat menjadi pimpinan KPK harus bersedia melaporkan harta kekayaan sesuai undang undang, " jelasnya.
Namun ICW memandang poin itu tidak diperhitungkan oleh pansel KPK. "Padahal saat ini sedang menjalani proses pemilihan pimpinan KPK yang memang integritas dan akuntabilitas pejabat publik dapat dinilai dari LHKPN, " pungkasnya.
Diketahui Pada tanggal 5 Agustus 2019 Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi mengumumkan 40 pendaftar yang dinyatakan lolos psikotest.
Dalam catatan Koalisi Kawal Capim KPK masih ditemukan beberapa nama yang dinyatakan tidak patuh LHKPN namun tetap diloloskan oleh Pansel.
Sebelumnya Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menilai Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak perlu diserahkan oleh peserta saat mendaftar.
Pansel menilai syarat capim yang diatur dalam Pasal 29 huruf K UU KPK bermakna mengumumkan. Dengan itu, penilaian laporan kekayaan akan dilihat setelah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif, baik yang merupakan penyelenggara negara, ataupun bukan.
BERITA TERKAIT: