KPK: 13 Capim KPK Belum Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 06 Agustus 2019, 11:26 WIB
KPK: 13 Capim KPK Belum Lapor LHKPN
Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dari 40 peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes psikologi, hanya 27 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Artinya, masih ada sekitar 13 yang belum lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau dilihat dari data yang ada, variasi calon-calon totalnya 27 orang yang sudah melaporkan kekayaannya," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Meski begitu, 13 orang yang tercatat belum lapor LHKPN itu belum dapat dipastikan berasal dari unsur penyelenggara negara. Selain itu, meskipun 27 orang tercatat sudah lapor LHKPN, namun tidak serta merta patuh dengan melaporkan harta kekayaannya secara periodik.

"Dari identifikasi, kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN, tapi belum pernah melaporkan kekayaannya. Terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun," kata Febri.

Febri menambahkan, pihakya merinci secara detail dari ke 27 orang yang sudah lapor LHKPN itu terdapat 3 orang melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 2 kali, 7 orang lapor LHKPN sebanyak 3 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 4 kali, 2 orang lapor LHKPN sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor LHKPN sebanyak 7 kali.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK mengumumkan 40 orang dinyatakan lolos seleksi tes psikologi sebagai pimpinan KPK jilid V nanti. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, diantaranya dari akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA