Selain Rahardjo, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang tersangka lain yaitu Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf aias (JAM), Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena alias (LM) dan Bambang Udoyo alias (BU). Namun, Bambang yang sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta itu perkaranya ditangani oleh POM AL.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 54 miliar yang diakibatkan oleh keempat tersangka ini. Diduga, para tersangka ini melakukan kongkalikong terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI.
"Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Selain Alex, turut hadir dua orang Polisi Militer Angkatan Laut saat jumpa pers yakni Dirbingakkum Puspomal Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto, dan Dasatlak Puspomal Letkol Laut (PM) Tuyatman, dan Kabag Pemberirtaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.
BERITA TERKAIT: