Iwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari seorang perantara PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 silam.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Namun demikian, lanjut Febri, jika Iwa Karniwa ingin mengembalikan uang yang diduga hasil suap itu ke KPK, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan lembaga antirasuah dalam proses hukum yang dijalani Iwa.
"Itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidana," sambung Febri.
Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto yang diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.
Penetapan tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Bartholomeus ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dan Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
BERITA TERKAIT: