Kisruh bermula dari keluhan warga atas kondisi sekitar 1.800 hunian di sejumlah menara apartemen yang dianggap memprihatinkan. Kondisi apartemen jauh dari layak, juga aman dan nyaman sebagai tempat tinggal.
"Pipa air menghalangi lorong atau jalan masuk, plafon bocor, ribuan instalasi menjuntai, dan dinding apartemen ada keretakan," ujar Hitler Situmorang, salah satu pemilik unit apartemen, Selasa (30/7).
Atas kondisi itu, warga meminta pengembang apartemen untuk secepatnya memperbaiki fasilitas yang rusak tersebut. Terutama unit-unit yang mereka huni.
Bukannya memenuhi permintaan warga, pihak pengembang apartemen PT Anugrah Duta Mandiri, Lauren M Takke, justru mempolisikan para penghuni apartemen ke Polres Metro Bekasi Kota. Alasannya para penghuni apartemen telah mencemarkan nama baik.
Warga yang dilaporkan langsung melakukan unjuk rasa di Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka menuntut kepada kepolisian untuk melindungi para penghuni apartemen yang dinilai telah dikriminalisasi. Hanya karena meminta perbaikan fasilitas apartemen yang rusak.
"Aneh dan sungguh ironis, pengusaha sekaligus pengembang Lauren M Takke malah melaporkan kami ke polisi. Kami dikriminalisasi," kata Ridwan, penghuni apartemen lainnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Imron mengatakan, warga yang dipanggil sebagai terlapor, telah melaporkan balik Lauren. Pihaknya pun berjanji menindaklanjuti laporan.
"Ya, tadi warga melaporkan balik pengusaha sekaligus pengembang apartemen, kita tindaklanjuti laporan warga," jelas Kompol Imron saat dihubungi, Selasa (30/7).
BERITA TERKAIT: