Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 200 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan 50 ribu saat menangkap Bupati Kudus bersama anak buahnya di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini, tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian ya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Febri mengungkapkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah kekosongan jabatan pada eselon tertentu.
"Karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan itu," lanjutnya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara. Karenanya, KPK akan mendalami dugaan jual beli jabatan ini.
"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut, nantinya baik dalam proses pemeriksaan hari ini ataupun dalam proses yang berikutnya," tutur Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di sejumlah lokasi Kabupaten Kudus dan berhasil menjaring Bupati Kudus bersama 8 orang pejabat di Pemkab Kudus.
"Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Dugaan pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," tutur Basaria.
BERITA TERKAIT: