OTT Bupati Kudus, Duit Rp 200 Juta Diduga Bukan Setoran Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Juli 2019, 01:40 WIB
OTT Bupati Kudus, Duit Rp 200 Juta Diduga Bukan Setoran Pertama
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil/Net
rmol news logo Barang bukti suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah yang menyeret Bupati Kudus, Muhammad Tamzil diduga bukan pemberian pertama.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 200 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan 50 ribu saat menangkap Bupati Kudus bersama anak buahnya di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini, tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian ya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Febri mengungkapkan, tim KPK mendapatkan informasi terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah kekosongan jabatan pada eselon tertentu.

"Karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan itu," lanjutnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap perkara. Karenanya, KPK akan mendalami dugaan jual beli jabatan ini.

"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut, nantinya baik dalam proses pemeriksaan hari ini ataupun dalam proses yang berikutnya," tutur Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di sejumlah lokasi Kabupaten Kudus dan berhasil menjaring Bupati Kudus bersama 8 orang pejabat di Pemkab Kudus.

"Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Dugaan pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," tutur Basaria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA