"Tidak ada pertanyaan dana hibah, tidak menyebut masalah KONI. Ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program (Kemenpora) sepanjang tahun 2014 sampai 2018," ujar Gatot kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Gatot mengaku membawa sejumlah dokumen terkait penganggaran di Kemenpora tahun 2014 sampai 2018 dan diserahkan kepada penyidik KPK. Namun dia membantah dirinya mengetahui masalah penganggaran tahun 2014-2018, sebab dirinya belum menjabat Sesmenpora kala itu.
"Iya (bawa). Itu dokumen-dokumen kegiatan sepanjang 2014 sampai 2018 itu apa saja kegiatannya. Jadi kalau ada pertanyaan terkait dengan kejadian 2014, 2015, kalau saya enggak tau saya jawab enggak tau. Karena saat itu saya belum jadi Sesmenpora saat itu," kata Gatot.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Sesmenpora itu terkait dengan pengembangan perkara kasus dugaan suap dana hibah di Kemenpora.
"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Status hukum kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut telah dijatuhi hukukan penjara dan denda.
Sedangkan tiga orang dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan.
Nama Menpora Imam Nahrawi kerap disebut-sebut didalam pesidangan karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum Asistennya. Selain itu, Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminon. Duit itu untuk jatah menteri sebesar Rp 1 miliar.
Kesaksian itu diungkapkan oleh Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang saat bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
BERITA TERKAIT: