Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, aset yang diamankan merupakan hasil dari penjualan narkotika dari 22 tersangka sejak Januari 2019 hingga Juli 2019.
"Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindakan pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut," ucap Komjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Aset yang diamankan petugas BNN ialah berupa rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan korporasi serta pabrik.
"Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," jelas Komjen Heru.
Beberapa aset itu berupa 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 Miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 Miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.
Seluruh aset hasil tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika itu disita dari 22 tersangka yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medan, Sumatera Utara.
"Sementara itu sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, 22 tersangka tersebut dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: