Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan narkoba asal negeri Jiran melalui jalur laut.
Selanjutnya, petugas BNN langsung melakukan penyelidikan bersama pihak Kepolisian dan Bea Cukai.
Penangkapan pertama terjadi di daerah Sumatera Utara pada tanggal 2-3 Juli 2019. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 81,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 102.657 butir.
"Barang bukti dan tersangka sudah berhasil melewati perbatasan dan masuk ke kota Sumatera Utara. Kita kejar dan melakukan penangkapan dan penggeledahan pada sebuah mobil, disana kita temukan narkoba yang disimpan di dalam ban dalam mobil," ucap Irjen Pol Arman Depati di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).
Dari hasil penangkapan di daerah Sumatera Utara, sebanyak delapan tersangka berinisial AR, APS, F, N, ZA, T, H dan AM.
"Dari seluruh tersangka ada 13 orang, 8 kita tetapkan tersangka dan lima orang lagi yang pada saat penangkapan kita lakukan penembakan sementara ini masih dalam penyelidikan, proses masih berjalan, yang bersangkutan kita kembalikan ke orang tuanya," jelas Arman.
Selanjutnya, pada penangkapan yang kedua terjadi di daerah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur pada Sabtu (20/7).
Disana, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 38 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia menuju Samarinda. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AF. Sedangkan seorang lelaki lainnya berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
"Pada saat penangkapan 38 kilogram dan satu tersangka ketika kita melakukan penggeledahan satu orang tersangka lainnya melarikan diri dan kita perkiraan masih ada narkoba yang dibawa yang bersangkutan. Saat ini petugas kita sedang melakukan pengejaran dan berusaha menangkap tersangka yang melarikan diri tersebut," tegas Arman.
Dari kedua penangkapan itu, BNN berhasil menyelamatkan 690 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba asal Malaysia.
"Dengan jumlah sebesar ini, kalau itu sampai ke tangan masyarakat maka berapa ribu orang yang harus kita tangkap untuk mengembalikan barang bukti itu. Kemudian Sabu maka itu setara dengan 120 ribu gram maka kalau dibagi 5 gram 1 orang berapa ribu masyarakat Indonesia yang harus kita tangkap. Maka itu kita berupaya melakukan pencegahan sebelum masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Sehingga, total tersangka yang diamankan ialah sebanyak 9 orang. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
BERITA TERKAIT: