KPK Sita Dokumen Perkara Di PN Jakbar Dari Kantor Advokat Alvin Suherman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juli 2019, 17:23 WIB
KPK Sita Dokumen Perkara Di PN Jakbar Dari Kantor Advokat Alvin Suherman
Foto: Net
rmol news logo Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor advokat milik Alvin Suherman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
 
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00-22.00 WIB," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).

Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait nomor perkara pidana yang sedang berjalan di PN Jakbar.

Berkaitan perkara ini sudah ada tiga orang tersangka. Selain Alvin, dua lainnya yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan Sendy Perico dari pihak swasta.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Dua dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) merupakan jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, proses penyidikan keduanya telah diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diciduk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA