Kuasa hukum menilai, video testimoni Iwan yang diputar polisi saat rilis di Kemenko Polhukam sangat bertentangan dengan kesaksian Kivlan Zen. Namun laporan mereka tidak diterima oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Bareskrim memiliki Biro yang bertugas untuk menganalisis apakah laporan dari masyarakat bisa diterima atau tidak.
Dijelaskan, setiap laporan yang diterima maka ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
"Penyidik mempunyai pertimbangan secara teknis karena masih ada satu perkara yang masih terproses kemudian perkara tersebut belum inkracht sehingga penyidik membuat pertimbangan pidana tersebut belum secara sempurna dilajukan oleh seseorang," jelas Dedi di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).
Nanti, sambung Dedi, jika perkara kasus dugaan tindakan makar yang menjerat Kivlan Zen sudah ada keputusan pengadilan alias inkracht, baru penyidik mempertimbangkan kembali soal laporan tersebut.
"Inikan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: