"Polri dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat profesional, jadi kalau ada tudingan seperti itu silakan dibuktikan," kata Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/5).
Termasuk, jika ada temuan-temuan bukti lapangan dari lembaga-lembaga HAM. Polri, kata dia, terbuka untuk menerima apa saja informasi terkait fakta soal tragedi kerusuhan 21-22 Mei.
"Nanti serahkan fakta dan bukti yang dimiliki langsung kepada tim pencari fakta (TPF), harus bekerja sinergi," ujar Dedi.
Polri meminta agar kepada lembaga-lembaga HAM agar bisa bersinergi dalam rangka mengungkap tragedi 22 Mei.
"Jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus komperhensif menilainya dan semua pembuktian harus berdasarkan scientific crime investigation. Tidak boleh berdasarkan asumsi-asumsi yang sepenggal-penggal," pungkasnya.
Sebelumnya, Hermawanto menjelaskan bahwa tugas polisi sebatas mengawal agar aksi berjalan secara lancar. Namun jika ada kerusuhan, polisi seharusnya hanya mengamankan perusuh, bukan melakukan tindakan kekerasan apalagi kerusuhan tandingan.
Menurutnya, adanya korban luka-luka dan jiwa yang berjatuhan memunculkan indikasi bahwa aparat kepolisian berlebihan dalam menangani aksi.