"Satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap, satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (28/5).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap enam tersangka, yakni HK, TJ, AZ, IR, AD, dan AF. Mereka memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda, mulai dari penjual senjata api, pencari eksekutor, hingga eksekutor.
Bahkan dua dari enam tersangka, yaitu TJ dan AD telah diperiksa urin dan dinyatakan menggunakan narkoba jenis amfetamin, mentafetamin, dan benzodiazepine.
Komplotan ini merupakan aktor yang diperintah untuk membunuh empat pejabat negara dan juga satu pimpinan lembaga survei swasta saat aksi 22 Mei diselenggarakan kemarin.