Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Hukum Menpora Imam Nahrowi Tunggu Analisa Hakim Dan JPU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Mei 2019, 20:44 WIB
Status Hukum Menpora Imam Nahrowi Tunggu Analisa Hakim Dan JPU KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu analisa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi yang diyakini Jaksa KPK terlibat suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).

"Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini. Nanti, itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin petang (13/5).

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 11,5 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Teranyar, nama Imam Nahrowi kembali disebut kembali menerima duit Rp 400 juta melalui Ulum. Hal itu sebagaimana kesaksian mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang dihadirkan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Terkait hal itu, Febri menjelaskan, meskipun nama yang bersangkutan kerap disebut oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tetap harus ditelusuri.

"Prinsipnya, kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut. Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan," jelasnya.

KPK mesti menunggu analisis JPU dalam pengembangan perkara dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora. Namun, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ditunggu analisis dari JPU yang pasti semua yang diuraikan di tuntutan. Kebutuhan yang paling utama adalah pembuktian perbuatan dan kesalahan dari terdakwa itu yang kami tunggu di proses persidangan?, bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga terkait, tentu kami cermati," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA