Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan, komisi antirasuah hanya perlu menjalankan tugas dan wewenangnya seperti yang telah digariskan oleh undang-undang.
"Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat UU,†kata Huda kepada wartawan, Senin (6/5).
Konkretnya, lanjut dia, yakni segala penindakan hukum yang dijalankan KPK harusnya hanya sebagai pemicu untuk mendorong kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik.
"Bukan KPK yang melakukan penindakan sendiri. KPK itu mendorong agar Polri dan Kejaksaan melakukan penindakan korupsi dengan baik, namanya
trigger mechanism. Jadi, tidak dilaksanakan UU, dijalankan semau-maunya menurut mereka sendiri semua,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: