Pengawas Internal KPK Punya Waktu 10 Hari Untuk Tentukan "Nasib" Brigjen Firli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 April 2019, 19:58 WIB
Pengawas Internal KPK Punya Waktu 10 Hari Untuk Tentukan "Nasib" Brigjen Firli
Ketua KPK, Agus Rahardjo/RMOL
rmol news logo Rencana dikembalikannya Deputi Penindakan Irjen Firli ke Polri dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, petisi yang muncul dari sekitar 114 penyidik KPK masih menjadi pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim).

"Enggak. Jadi kemarin ada Rapim memutuskan itu diperiksa, dilakukan pemeriksaan oleh Deputi Pengawas internal," kata Agus, Selasa (30/4).

Agus mengatakan, rencana pengembalian Deputi Penindakan saat ini masih dibahas oleh Deputi Pengawasan internal KPK dan diberi tenggat waktu untuk memutuskan hasil akhir.

"KPK memberikan 10 hari kepada Deputi Pengawas internal," imbuhnya.

Adapun terkait latar belakang rencana pemindahan Brigjen Firli ke Polri bermula dari munculnya petisi dari sekitar 114 penyidik KPK. Petisi itulah yang tengah diperiksa pihaknya.

"Petisi itu kan harus diperiksa," demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA