Dalami Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pilog Dan Direktur PT HTK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 April 2019, 10:12 WIB
Dalami Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pilog Dan Direktur PT HTK
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan marketing PT HTK Beny Widata dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Selasa (30/4).

Tiga orang tersebut dipanggil terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pilog.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti), manager PT HTK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/4).

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), orang kepercayaan BPS Indung (IND) dan Asty Winasti sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lain yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA