Deputi Penindakan Akan Dikembalikan Lagi Ke Polri, Ketua KPK: Saya Tunggu Bukti Valid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 30 April 2019, 06:29 WIB
Deputi Penindakan Akan Dikembalikan Lagi Ke Polri, Ketua KPK: Saya Tunggu Bukti Valid
Gedung KPK/Net
rmol news logo Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untu mengembalikan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli ke Polri terus menguat.

Berdasar informasi yang beredar di kalangan wartawan, keputusan mengembalikan Firli ke Polri telah diambil oleh pimpinan KPK pada Jumat (26/4) lalu. Hal itu berbarengan dengan dilantiknya 21 penyidik baru oleh KPK yang sebelumnya muncul petisi dari 114 penyidik yang diduga berasal dari penyidik yang berlatarbelakang Polri.

"Jadi gini, kan rapimnya sudah dilakukan hari jumat lalu. Kemudian kan kalau kita menerima keluhan-keluhan itu kan pelru ada bukti juga kan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Senin (29/4).

"Makanya kemudian saya tadi siang memanggil lagi Pak Eri sebagai Deputi Pimpinan, tolong ada bukti-bukti yang valid, konkrit mengenai yang dituduhkan itu. Ya jadi kita nunggu," sambungnya.

Atas dasar itulah, KPK belum mengembalikan Deputi Penindakan Irjen Firli ke Polri.

"Kan semuanya kan harus ada fakta yang benar," kata Agus.

Bahkan, Agus juga mengaku belum pernah menemui sekitar 114 penyidik yang telah melayangkan surat terbuka yang belakangan diduga berasal dari penyidik yang notabene berlatar Polri.

"Bukan. Jadi saya terus terang enggak menemui. Saya waktu itu gak ikut menemui. Saya gak tau yang menemui mungkin Pak Alex sama pak siapa saya gak tau," kata Agus.

"Mangkanya kalau menurut saya organisasi yang baik itu kalau bisa menyelesaikan di dalam sendiri. Oleh karena itu juga pelajaran bagi kita cara bagaimana berorganisasi yang baik," imbuhnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA