Demikian dikatakan oleh Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (25/5).
“Kegiatan penyediaan listrik tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan oleh pemerintah,†ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pelayanan listrik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Dedeng, penonaktifan Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham (RUPS).
Demikian pula, penunjukan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir.
"Kami meyakini keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah," kata Dedeng.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan Anggota DPR RI Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik tersebut.
BERITA TERKAIT: