Muslim yang mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
"Terpidana dibawa pagi tadi dari rutan cab KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15 WIB tadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).
Muslim dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) lalu. Dia juga baru mengembalikan uang Rp 222 juta dari total 614 juta yang harus dikembalikan kepada negara.
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di Lapas (Sukamiskin) tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Puluhan nggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho yang menjanjikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta.
Fee ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut ini.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi," demikian Febri.
BERITA TERKAIT: