Hakim Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tujuh Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 April 2019, 22:14 WIB
Hakim Vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tujuh Tahun Penjara
Irwandi Yusuf/Net
rmol news logo Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain itu, hak politik Irwandi selama tiga tahun pun dicabut setelah menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diduga akan digunakan untum proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Tak hanya itu, Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar selama menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Atas ulahnya, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, untuk tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA